Kepala Suku Anggi dan Warga Gerebek Oknum TNI Diduga Jual Miras di Pegaf

Kepala Suku Anggi Seorang oknum anggota TNI di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, diduga terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) ilegal. Kejadian ini terungkap setelah Kepala Suku Anggi bersama warga melakukan penggerebekan terhadap oknum tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sudah lama mencurigai adanya aktivitas perdagangan miras ilegal di wilayah mereka. Kecurigaan itu semakin kuat setelah beberapa pemuda di sekitar lokasi menunjukkan tanda-tanda mabuk akibat konsumsi miras. Kepala Suku Anggi akhirnya menginisiasi penggerebekan bersama sejumlah warga pada (tanggal kejadian), yang kemudian berhasil membongkar aktivitas ilegal ini.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan sejumlah botol miras yang diduga dijual oleh oknum TNI tersebut. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang. Oknum TNI yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tanggapan Pihak TNI

Komandan Kodim (nama Kodim) Letkol (nama Komandan) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami akan mengusut kasus ini secara transparan dan jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dampak bagi Masyarakat

Penjualan miras ilegal di Pegaf menjadi perhatian serius, terutama karena daerah ini dikenal memiliki aturan ketat terkait peredaran minuman beralkohol. Masyarakat khawatir bahwa peredaran miras dapat meningkatkan angka kriminalitas dan mengganggu ketertiban sosial di wilayah mereka.

Seruan Kepala Suku

Kepala Suku Anggi meminta agar pihak berwenang menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal, tanpa pandang bulu. “Kami ingin menjaga generasi muda dari dampak buruk miras. Harapan kami, aparat yang seharusnya melindungi rakyat tidak terlibat dalam hal-hal yang merusak masyarakat,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, oknum TNI tersebut bisa menghadapi sanksi disiplin hingga pemecatan dari dinas militer. Pihak berwenang juga berjanji akan memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran miras ilegal di Pegaf.