
Pelecehan Seksual Dokter MSF di Garut: Kasus Beda di Kosan
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan berinisial MFA alias Dokter MSF di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali mengemuka. Polisi kini mengungkap fakta baru bahwa ada peristiwa berbeda dari kasus sebelumnya, yang terjadi bukan di rumah sakit, melainkan di tempat kos milik pelaku.
Pelecehan Seksual Korban Baru dan Lokasi Berbeda
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa laporan terbaru berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di tempat tinggal pelaku, bukan saat praktik medis. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang perempuan yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku.
“Kasus terbaru ini bukan dalam konteks praktik dokter. Lokasinya di kos-kosan pelaku, bukan rumah sakit,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada media, Senin (14/4/2025).
Menurut polisi, korban telah memberikan keterangan dan bukti awal yang menguatkan dugaan tindak pelecehan. Saat ini, penyidik tengah mendalami hubungan antara pelaku dan korban serta kronologi kejadian secara rinci.
Sudah Ada Laporan Sebelumnya
Sebelumnya, Dokter MSF sudah dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah rumah sakit swasta di Garut. Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat menjalankan pemeriksaan kandungan.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah viral di media sosial, terutama setelah suami salah satu korban mengunggah kronologi kejadian yang dialami istrinya.
Ditahan dan Diperiksa Intensif
Pihak kepolisian telah menahan MFA untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia diperiksa dalam dua laporan terpisah, yakni terkait tindakan dalam praktik medis dan laporan terbaru di tempat kosnya.
“Penanganan dilakukan secara profesional. Kami pisahkan berkas perkara sesuai lokasi dan konteks kejadian,” kata Kapolres.
Sanksi Etik Menanti
Selain proses pidana, kasus ini juga mendapat perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. IDI Garut menyatakan bahwa oknum dokter tersebut telah dinonaktifkan sementara hingga proses hukum selesai.
“Bila terbukti melanggar kode etik, sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik bisa dijatuhkan,” ujar Ketua IDI Garut.
Masyarakat Diminta Laporkan Jika Ada Korban Lain
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika pernah mengalami perlakuan serupa. “Kami membuka ruang bagi korban lain untuk datang dan memberikan keterangan. Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” tutup AKBP Rohman.