
Polda Kalsel Gagalkan Narkoba Miming Lintas Kalimantan dan Sulawesi
Penangkapan Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Polda Kalsel Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua tersangka berinisial PS (36) dan HR (35) berhasil diamankan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Barito Kuala. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2024, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu dengan total berat 514,60 gram yang disembunyikan di dalam mobil yang mereka kendarai.
Modus dan Jalur Peredaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga tergabung dalam jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi. Barang haram tersebut dibawa dari Kalimantan Tengah melalui Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir wilayah Kalimantan Selatan dan Sulawesi. Para pelaku memanfaatkan jalur darat untuk menghindari deteksi dan pemeriksaan di jalur laut maupun udara.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu di bagian tersembunyi kendaraan, termasuk di dalam panel pintu dan bawah jok. Taktik ini diyakini telah beberapa kali digunakan oleh jaringan yang sama dalam mengedarkan narkoba ke berbagai wilayah.
Ancaman Hukuman Berat Polda Kalsel
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk membongkar jaringan besar yang diduga beroperasi lintas Kalimantan hingga Sulawesi.
Apresiasi dan Dukungan untuk Aparat
Keberhasilan ini mendapat perhatian dan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Mereka menilai tindakan cepat dan tegas Polda Kalsel menjadi bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Harapannya, pengungkapan ini bisa menjadi momentum untuk semakin memperkuat kerja sama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.