Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara

Polda Sulteng Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah  berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil ditangani di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Penangkapan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Subiyanto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau, ciri khas dari jaringan narkoba Asia Tenggara.

“Ini adalah pengungkapan besar dan sangat berbahaya karena jaringan ini memiliki rantai distribusi lintas negara. Kami menduga kuat barang ini masuk dari Malaysia melalui jalur laut,” ujar Irjen Agus.

Pelaku Merupakan Bagian dari Sindikat Internasional

Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap empat tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sindikat ini telah beberapa kali mengirim sabu ke wilayah Indonesia, dengan Sulawesi menjadi jalur transit utama sebelum diedarkan ke wilayah Indonesia timur.

Para tersangka menggunakan modus penyelundupan barang melalui kapal nelayan, dengan rute yang kerap berubah-ubah untuk menghindari pantauan aparat.

Polda Sulteng Berkoordinasi dengan BNN dan Bea Cukai

Polda Sulteng mengaku terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan aparat keamanan laut untuk membongkar keseluruhan jaringan. Penyidik juga sedang mendalami dugaan keterlibatan jaringan lokal yang memfasilitasi peredaran barang haram tersebut.

“Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya. Ini bukan sekadar tangkapan, tapi pintu masuk untuk membongkar jaringan lintas negara yang lebih besar,” tambah Kapolda.

Ancaman Hukuman Maksimal

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Penyidik masih terus menggali informasi lebih lanjut dari para tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini juga berkat informasi dari warga yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Kami butuh peran serta masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ini adalah musuh bersama,” pungkasnya.