
Polisi Musnahkan Barang Bukti 353,99 Gram Ganja di Papua
Polisi Musnahkan di wilayah Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99 gram. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut disita dari tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemusnahan Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan pihak berwenang, termasuk jaksa penuntut umum, pengacara tersangka, serta petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak beredar kembali di masyarakat.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres yang memimpin pemusnahan menyatakan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Ajakan untuk Masyarakat Berperan Aktif
Dalam kesempatan yang sama, aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polisi berharap kerja sama dengan masyarakat bisa mempercepat upaya pembersihan wilayah Papua dari ancaman narkotika.
Kasus Masih Dalam Pengembangan
Meski barang bukti telah dimusnahkan, pihak kepolisian menyebut bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang saat ini sedang dalam proses pengejaran.