
Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Dituntut Berbeda
Empat Terdakwa Kasus suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menariknya, keempat terdakwa mendapat tuntutan hukuman yang berbeda.
Tuntutan Berbeda Berdasarkan Peran
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara suap proyek infrastruktur. Dua terdakwa yang bertindak sebagai pemberi suap dituntut lebih ringan dibanding penerima suap.
Misalnya, terdakwa Ahmad R, seorang kontraktor pelaksana proyek, dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, dua pejabat Dinas PUPR yang menerima uang suap dituntut 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Empat Terdakwa Suap Terkait Proyek Infrastruktur Strategis
Menurut dakwaan, suap diberikan agar proyek jalan dan jembatan strategis di beberapa kabupaten bisa dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Proyek itu bernilai miliaran rupiah dan bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2024.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda antara Rp100 juta hingga Rp250 juta bagi masing-masing terdakwa, dengan subsider kurungan 3 hingga 6 bulan.
Fakta Persidangan dan Barang Bukti
Selama persidangan, jaksa menghadirkan 15 saksi dan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer bank, percakapan WhatsApp, dan rekaman CCTV saat penyerahan uang. Hal ini, menurut jaksa, cukup membuktikan adanya praktik suap yang terorganisir.
“Para terdakwa telah mencederai integritas sistem pengadaan proyek di Kalimantan Selatan,” tegas jaksa dalam tuntutannya.
Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Menurut mereka, sebagian terdakwa hanya mengikuti instruksi atasan tanpa mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Sementara itu, majelis hakim menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan semua fakta hukum secara objektif sebelum menjatuhkan vonis.