
Polres Fakfak Ungkap Dua Kasus Ganja dalam Sehari
Polres Fakfak Ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam satu hari. Dua kasus tersebut melibatkan pelaku dari lokasi berbeda yang diamankan dalam operasi terpisah pada Rabu, 3 Juli 2025.
Polres Fakfak Ungkap Penangkapan Pertama di Terminal Fakfak
Penangkapan pertama terjadi di area Terminal Fakfak sekitar pukul 10.00 WIT. Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria berusia 24 tahun yang baru tiba dari wilayah pegunungan tengah Papua. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja seberat 800 gram yang disembunyikan dalam tas ransel pelaku.
Operasi Kedua Digelar di Pelabuhan
Beberapa jam kemudian, polisi kembali meringkus seorang pria lainnya di Pelabuhan Fakfak saat hendak menyeberang menggunakan kapal rakyat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membawa ganja kering seberat 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan dilapisi pakaian kotor untuk mengelabui petugas.
Jaringan Pengedar Lintas Daerah
Menurut keterangan sementara, kedua pelaku tidak saling mengenal, namun diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang berbeda. Polisi masih mendalami apakah ada keterkaitan antara keduanya atau jika mereka dikendalikan oleh bandar yang sama dari luar daerah. Hingga kini, penyidik terus melakukan pengembangan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Fakfak dan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi masing-masing pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Peringatan kepada Masyarakat
Kapolres Fakfak mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus gencar melakukan razia dan pengawasan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.