
ASN Bertanggung Jawab Terhadap Maraknya Anak Pengguna Lem Aibon
ASN Bertanggung Jawab Fenomena anak-anak yang menggunakan lem Aibon sebagai zat adiktif semakin marak di berbagai daerah, termasuk di wilayah Tojo Una-Una. Lem yang biasa digunakan sebagai perekat itu disalahgunakan oleh anak-anak untuk dihirup demi efek halusinogen jangka pendek. Kondisi ini memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama karena dampaknya terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan masa depan generasi muda.
Peran ASN Dipertanyakan dalam Pencegahan
Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki tanggung jawab moral dan fungsional dalam menjaga ketertiban sosial, termasuk melindungi anak-anak dari bahaya penyalahgunaan zat. Kurangnya tindakan nyata dan pengawasan dari instansi terkait memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana keseriusan mereka dalam menangani masalah ini. ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi fenomena sosial semacam ini.
Kurangnya Edukasi dan Pendampingan Jadi Faktor
Salah satu faktor yang memperburuk kondisi ini adalah minimnya edukasi kepada anak-anak dan orang tua mengenai bahaya menghirup lem. Sosialisasi tentang bahaya zat adiktif masih kurang menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Di sisi lain, pendampingan terhadap anak-anak yang terlanjur terlibat belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Banyak anak akhirnya terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan karena lingkungan yang abai dan minim perhatian.
Tantangan Sosial yang Harus Dihadapi Bersama
Masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas sosial atau aparat keamanan saja, tetapi merupakan tantangan bersama seluruh lapisan masyarakat. ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik diharapkan mampu menunjukkan kepedulian melalui kebijakan maupun aksi langsung di lapangan. Tanpa keterlibatan aktif, penyelesaian masalah hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
Langkah Konkret Diharapkan Segera Dilakukan
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya dari para ASN yang memiliki kapasitas dan wewenang untuk mendorong perubahan. Program edukasi, rehabilitasi, serta penegakan regulasi terkait penjualan lem dan zat adiktif sejenis perlu segera digalakkan. Pelibatan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan juga dapat menjadi strategi penting untuk membendung penyebaran perilaku ini di kalangan anak-anak.