
Bea Cukai Fakfak Musnahkan 194 Botol Minuman Ilegal
Bea Cukai Fakfak (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Fakfak memusnahkan 194 botol minuman beralkohol ilegal. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang kena cukai tanpa izin resmi.
Barang Disita dari Operasi Penindakan
Minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi sejak tahun 2023. Barang disita karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak memiliki izin edar.
Menurut Kepala KPPBC Fakfak, Arif Nugroho, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum yang berlaku. “Kami sudah pastikan semua prosedur dipenuhi sebelum dilakukan pemusnahan,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (20/5).
Pemusnahan Dilakukan Secara Simbolis
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak. Beberapa botol dihancurkan langsung di hadapan perwakilan pemerintah daerah, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat.
Sisa barang lainnya akan dimusnahkan secara bertahap dengan cara yang aman dan ramah lingkungan. “Kami pastikan tidak ada yang disalahgunakan atau disalahedarkan kembali,” tegas Arif.
Komitmen Bea Cukai dalam Pengawasan
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan. Fokus mereka adalah memberantas peredaran barang ilegal, terutama yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bea Cukai. Menurut Asisten I Setda Fakfak, Yohanis Maray, tindakan ini menunjukkan sinergi antarinstansi berjalan dengan baik.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Minuman ilegal sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda,” kata Yohanis.