Digerebek Saat Menunggu Pelanggan, FH Gagal Edarkan Sabu di Palu

Digerebek  Upaya FH (27), warga Kota Palu, untuk mengedarkan narkotika jenis sabu akhirnya digagalkan aparat. Ia ditangkap saat tengah menunggu calon pembeli di sebuah kawasan permukiman di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Digerebek Penangkapan Dilakukan Secara Mendadak

Penangkapan terhadap FH dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Minggu malam, sekitar pukul 22.30 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas segera melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Denny Putra, tersangka tak sempat melarikan diri karena petugas sudah mengepung lokasi dari berbagai arah. “Kami langsung amankan tersangka tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu siap edar di dalam kantong celananya,” ujarnya kepada awak media, Senin pagi.

Barang Bukti Sabu Siap Edar

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus plastik bening. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan sebuah motor yang dipakai tersangka saat menuju lokasi.

Lebih lanjut, AKP Denny menjelaskan bahwa FH sudah menjadi target operasi karena sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Palu barat. “Kami masih mendalami apakah ia bekerja sendiri atau bagian dari jaringan lebih besar,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Kini, FH diamankan di Mapolresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami sangat terbantu dengan laporan warga. Ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap masa depan generasi muda,” tegas AKP Denny.