Kaimana Resmi Miliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Kaimana Resmi, Papua Barat, kini resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

Peresmian UPTD dilakukan pada akhir Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Bupati Kaimana, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menyambut baik kehadiran unit ini sebagai bagian dari perlindungan hukum yang lebih terstruktur.

Fungsi UPTD: Penanganan, Pendampingan, dan Pencegahan

Secara umum, UPTD ini akan fokus pada penanganan kasus kekerasan, pendampingan psikologis dan hukum, serta pencegahan melalui edukasi publik. Selain itu, unit ini akan menyediakan tempat yang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan layanan terpadu.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaimana, kehadiran UPTD adalah langkah penting. Sebelumnya, banyak korban tidak melapor karena tidak tahu harus ke mana. Dengan adanya UPTD, mereka akan merasa lebih terlindungi.

Menjawab Kebutuhan Mendesak di Lapangan

Selama ini, penanganan kasus kekerasan masih menghadapi banyak kendala. Misalnya, kurangnya tenaga profesional dan fasilitas layanan. Oleh karena itu, UPTD diharapkan bisa mengisi kekosongan tersebut dan mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang muncul.

Berdasarkan data DP3A, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi.

Kolaborasi Antar Lembaga

Agar efektif, UPTD akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Di antaranya adalah kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, serta lembaga sosial. Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan organisasi lokal juga sangat penting untuk membangun jaringan perlindungan yang luas.

“UPTD ini bukan hanya milik pemerintah, tapi milik semua warga. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa ciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” kata Bupati Kaimana dalam sambutannya.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Ke depan, Pemkab Kaimana berencana memperkuat UPTD ini. Rencana tersebut meliputi pelatihan tenaga pendamping, pembangunan fasilitas layanan terpadu, serta penyediaan hotline 24 jam. Dengan begitu, korban kekerasan bisa segera mendapat bantuan kapan pun dibutuhkan.

Akhirnya, dengan peresmian ini, Kaimana menjadi salah satu daerah di Papua Barat yang sudah memiliki lembaga perlindungan resmi. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di seluruh Indonesia.