
Kejaksaan Agung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Tersangka Vonis Kasus Migor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi minyak goreng (migor) yang merugikan negara triliunan rupiah. Terbaru, Kejagung mengungkap peran seorang pegawai perusahaan sawit besar, Wilmar Group, yang kini menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung Diduga Rekayasa Proses Hukum
Pegawai Wilmar berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga ikut memengaruhi dan merekayasa proses hukum terkait vonis lepas dalam perkara korupsi migor. Menurut Kejagung, R menjadi penghubung antara pihak perusahaan dan pihak yang dapat memengaruhi sidang.
“R berperan aktif menjembatani komunikasi antara perusahaan dan oknum penegak hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (14/4).
Wilmar Masih Bungkam
Pihak Wilmar Group belum memberi pernyataan resmi soal status tersangka pegawainya. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Bila ditemukan bukti tambahan, keterlibatan pihak korporasi tidak akan dikesampingkan.
Kejagung memastikan proses hukum berjalan profesional. Semua pihak akan diproses tanpa pandang bulu, termasuk dari kalangan perusahaan besar.
Bukti Komunikasi dan Dana Ditemukan
Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen internal, data komunikasi, dan aliran dana mencurigakan. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa R memang berperan dalam upaya meringankan vonis para terdakwa.
“Kami temukan bukti transfer dana dan komunikasi yang mengarah pada intervensi hukum,” ujar Ketut.
Kasus Migor Masih Bergulir
Kasus ini mencuat sejak 2022 dan terus berkembang. Beberapa terdakwa sempat divonis lepas. Namun kini, sidang ulang dilakukan karena muncul dugaan rekayasa. Kejagung juga telah menahan jaksa dan pengacara yang terlibat.
Penyidikan berlanjut. Kejagung menyebut kasus ini prioritas nasional karena berdampak pada harga bahan pokok rakyat.
Penutup
Dengan ditetapkannya pegawai Wilmar sebagai tersangka, Kejagung menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini. Masyarakat diimbau terus mengawal proses hukum agar transparan. Kejagung juga menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga menelusuri siapa pun yang terlibat.