Polisi Pasang Police Line di Dua Pengkalan Minyak Tanah

Polisi Pasang Police Line di dua lokasi pengkalan minyak tanah di kawasan Kota Baubau. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap dugaan praktik distribusi bahan bakar yang tidak sesuai aturan. Dua pengkalan tersebut berada di wilayah Kecamatan Wolio dan Kecamatan Bungi.

Polisi Pasang Police Line Dugaan Pelanggaran Izin Usaha

Menurut informasi dari pihak kepolisian, kedua pengkalan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk menyalurkan minyak tanah. Selain itu, ditemukan indikasi praktik penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Tindakan tersebut melanggar ketentuan distribusi bahan bakar subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai langkah awal, petugas telah menyegel lokasi dengan police line dan mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk di antaranya tangki penyimpanan, alat ukur, serta dokumen penjualan yang diduga tidak sah.

Langkah Investigasi dan Proses Hukum

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Beberapa saksi, termasuk pemilik pengkalan dan pekerja, telah dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Migas dan aturan perdagangan.

Selain itu, polisi juga akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Pertamina untuk memastikan legalitas distribusi minyak tanah di wilayah tersebut.

Dampak terhadap Masyarakat

Akibat penyegelan ini, distribusi minyak tanah sempat terganggu di beberapa kelurahan. Namun, pemerintah daerah menyatakan bahwa pasokan akan segera dialihkan ke pengkalan resmi terdekat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian dalam jumlah besar.

Imbauan dan Penegasan Pihak Kepolisian

Kapolres Baubau menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran distribusi bahan bakar subsidi. Kepolisian mengimbau agar seluruh pengusaha mengikuti prosedur resmi dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi energi yang adil di tengah masyarakat.