Polres Tetapkan 23 Penambang Ilegal Sebagai DPO

Polres Tetapkan Konawe Utara telah menetapkan 23 penambang ilegal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini menyusul temuan aktivitas tambang nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung. Langkah ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Operasi Gabungan Mengungkap Aktivitas Ilegal

Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Konawe Utara, Dinas Kehutanan, dan TNI menggelar operasi di wilayah Lasolo Kepulauan. Hasilnya, petugas menemukan alat berat, tenda pekerja, dan tumpukan material nikel yang diduga ditambang secara ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi 23 orang yang terlibat aktif. Kini mereka masuk dalam DPO,” ujar Kapolres Konawe Utara, AKBP Rachmat Trianto.

Polres Tetapkan Lokasi Tambang Berada di Kawasan Hutan Lindung

Penambangan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung, yang jelas dilarang untuk kegiatan ekstraktif tanpa izin. Akibatnya, kerusakan lingkungan cukup parah terjadi. Banyak pohon ditebang dan tanah dikeruk tanpa adanya reklamasi.

“Penambangan berlangsung secara masif dan sembarangan. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem hutan,” tegas AKBP Rachmat.

Polisi Serukan Pelaku untuk Menyerahkan Diri

Sementara itu, kepolisian terus memburu para pelaku yang diyakini tersebar di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Polres juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para DPO.

“Kami minta mereka menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas,” tambah Kapolres.

Polres Tetapkan Pelaku Terancam Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal perusakan hutan. Oleh karena itu, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.